Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Berkas perkara sudah teregister untuk tiga tersangka," kata Humas PN Banjarmasin Rustam Parluhutan di Banjarmasin, Jumat.
Selain Albertinus, dua mantan anak buahnya yakni mantan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto dan mantan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi turut dilimpahkan berkas perkaranya.
Rustam menyebut Albertinus Cs, mulai diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin pekan depan.
Sidang perdana untuk pembacaan dakwaan rencananya digelar 12 Mei 2026 nanti.
"Penunjukan majelis hakim juga sudah dilaksanakan,” jelas Rustam.
Berdasarkan data dari e-Berpadu Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, tiga tersangka korupsi berupa pemerasan itu bakal menjalani sidang secara terpisah.
Untuk tersangka Albertinus teregister dengan nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm, Asis bernomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm, sedang Tri bernomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm.
KPK sedikitnya telah memasang tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini. Dakwaan bakal disampaikan pada sidang perdana mendatang.
Sebelumnya, ketiga tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah pejabat serta beberapa pihak di Pemerintahan Kabupaten HSU.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026