Tim asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan merekomendasikan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi rawat inap pada fasilitas rehabilitasi milik pemerintah.
Kepala BNNK Tabalong AKBP H Tukiman mengatakan, pelaksanaan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pemulihan terhadap penyalahguna narkotika melalui pendekatan rehabilitatif dan kemanusiaan.
"Hasil pemeriksaan urine tiga tersangka berinisial RT, RW dan F dinyatakan positif/reaktif terhadap methamphetamine," jelas Tukiman, Jumat.
Saat asesmen, tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh melalui pendekatan hukum dan medis guna mengetahui tingkat penyalahgunaan narkotika serta rekomendasi penanganan yang tepat terhadap para tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan instrumen ASI Full Version, tersangka F berada pada fase situasional, sedangkan tersangka RW dan RT fase ketergantungan.
Selain itu dari hasil asesmen tidak ditemukan indikasi keterlibatan jaringan peredaran gelap narkotika terhadap salah satu tersangka.
Baca juga: Komisi III DPR apresiasi optimalisasi kinerja pencegahan BNNP Kalsel
Pelaksanaan asesmen dilakukan tim dari BNNK Tabalong, Kejaksaan Negeri Tabalong, Polres Tabalong, serta tenaga medis terkait.
Tukiman menegaskan pihaknya terus mengedepankan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui sinergi lintas sektor serta pendekatan rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026