Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Diduga dipicu dendam lama, MA (48) warga Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tega memukulkan palu yang dibawanya untuk menganiaya korban Basuki (54).

Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubbag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Senin mengatakan, perbuatan MA mengakibatkan tangan korban sebelah kanan patah,  dan korban telah melaporkannya ke Polres HSS.

”MA berusaha melarikan diri saat hendak kami tangkap, setelah dilakukan pemeriksaan kami temukan senjata tajam (sajam) yang MA selipkan di pinggang," katanya.

Dijelaskan dia, Saat ini MA mendekam di Rutan Polres HSS, dan terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang sajam tanpa ijin.

Kejadian ini berawal saat MA bertemu BA yang sedang berboncengan dengan istrinya di Jalan Asam Cangkok Desa Amawang Kanan Kecamatan Kandangan Kabupaten HSS pada Sabtu ( 21/10) pagi.

MA yang berpapasan langsung memukulkam palu yang dibawanya ke arah BA, yang kemudian ditangkis dengan tangan kanannya, akibat kejadian tersebut BA mengalami patah tulang tangan kanan dan melaporkan ke Polres HSS.

Setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan, lalu tim gabungan dari Sat Reskrim,  Intel dan Sabhara mendatangi  tempat kejadian, dan melakukan penangkapan terhadap MA yang masih berada di tempat kerjanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017