Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Panitia Khusus I mengonsultasikan keuangan daerah provinsi tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.


"Sebelum membahas lebih lanjut tiga buah Raperda terkait keuangan daerah, kami terlebih dahulu mengkonsultasikan dengan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri," ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) tiga Raperda tersebut, H Suripno Sumas di Banjarmasin, Rabu.

Ketiga Raperda yang kini dalam pembahasan Pansus I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yaitu Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Selain itu, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemprov Kepada PT Meratus Jaya Iron & Steel (MJIS), serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kepada PT Asuransi Bangun Askrida.

Menurut pensiunan pegawai negeri sipil yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, ketiga Raperda yang dalam pembahasan DPRD Kalsel berkaitan dengan keuangan daerah atau pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.

"Ketiga Raperda yang dalam pembahasan tersebut antara lain berkaitan penerimaan daerah atau pendapatan asli daerah (PAD) yang notabene melalui pemungutan retribusi jasa usaha," tutur wakil rakyat bergelar sarjana dan magister hukum itu menjawab Antara Kalsel.

Sebagai contoh Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda 6/2012 mengatur pemungutan uang dari rakyat yang mengurus izin usaha, sehingga memerlukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kemendagri cq Direktorat Jenderal (Ditjen) Keuangan Daerah kementerian tersebut.

"Konsultasi dengan Kemendagri itu perlu, agar jangan bertentang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta jangan sampai makin memberatkan beban masyarakat," lanjutnya sebelum bertolak ke Jakarta.

Begitu pula mengenai pencabutan Perda 1/2009 tentang Penyertaan Modal Pemprov Kepada MJIS- Perusahaan Industri Besi Baja yang beoperasi di Kabupaten Tanah (Tanbu), Kalsel, juga memerlukan konsultasi dengan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, demikian Suripno.

Ketiga Raperda yang masuk pembahasan Pansus I DPRD Kalsel itu berasal dari eksekutif/Pemprov setempat, yang penyampaian penjelasannya dalam rapat paripurna lembaga legislatif tersebut, 5 Oktober lalu.

Dalam penjelasan ketiga Raperda tersebut antara lain pencabutan Perda 1/2009 karena berdasarkan opini hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung RI selaku pengacara negara, Pemprov hanya boleh menyertakan modal pada BUMN dan BUMD.

Sedangkan perusahaan industri besi baja di Tanbu, Kalsel tersebut status swasta, bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kunjungan kerja Pansus I DPRD Kalsel yang diketui Drs Muharram itu untuk mengonsultasikan tiga Raperda terkait keuangan daerah provinsi tersebut dengan Kemendagri di Jakarta dijadwalkan, 18 - 20 Oktober 2017.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017