Banjarmasin, 18/10 (Antara) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan yang terjadi di kota setempat.

"Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Veteran, tepatnya di halaman Warung Resto and Cafe, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, pelaku diketahui berinisial Km (45) dan Rd (51) dilaporkan oleh korbannya sebut saja Fitri (44).

Awal kejadian saat itu korban dan pelaku wanita terjadi cek cok mulut hingga saling pukul antar keduanya.

Kemudian datanglah suami pelaku untuk membantu mendorong korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar di kaki sebelah kanan dan jempol tangan sebelah kanan.

"Atas kejadian tersebut, korban tidak terima dan melaporkan kerjadian tersebut ke Polsekta Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Anjar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang beralamat di Kecamatan Banjarmasin Selatan, itu dijerat tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud pada Pasal 170 KUHP.

Anjar juga mengatakan, untuk isi pasal tersebut tertulis barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017