Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsek Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, berhasil menciduk seorang pengedar obat terlarang Carnophen asal Kabupaten Hulu Sungai Utara.
"Dari tangan pelaku ditemukan 16 keping atau 160 butir Carnophen serta turut disita satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty nopol DA 6626 YE," kata Wakapolres Tabalong Kompol Wildan Albert di Tanjung, Rabu.
Pelaku berinisial SU (51) ditangkap, pada Senin (16/10) malam, sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan H Mahrawi RT 05 Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berinisial YD asal Amuntai, Kalsel.
"Orang yang disebut pelaku, saat ini sedang kami lakukan pengejaran ke Amuntai, namun dia sudah melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang," ucap Wildan.
Sedangkan untuk tersangka SU kini ditahan di Polsek Tanjung dan dikenakan Pasal 197 Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Pria yang merupakan warga Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara itu terancam pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar karena telah mengedarkan obat terlarang yang sudah dicabut izin edarnya itu.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, dan itulah yang selalu kami harapkan peran serta warga memerangi peredaran narkotika maupun obat terlarang seperti Zenith atau Carnophen," tutur mantan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Dari tangan pelaku ditemukan 16 keping atau 160 butir Carnophen serta turut disita satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty nopol DA 6626 YE," kata Wakapolres Tabalong Kompol Wildan Albert di Tanjung, Rabu.
Pelaku berinisial SU (51) ditangkap, pada Senin (16/10) malam, sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan H Mahrawi RT 05 Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berinisial YD asal Amuntai, Kalsel.
"Orang yang disebut pelaku, saat ini sedang kami lakukan pengejaran ke Amuntai, namun dia sudah melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang," ucap Wildan.
Sedangkan untuk tersangka SU kini ditahan di Polsek Tanjung dan dikenakan Pasal 197 Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Pria yang merupakan warga Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara itu terancam pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar karena telah mengedarkan obat terlarang yang sudah dicabut izin edarnya itu.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, dan itulah yang selalu kami harapkan peran serta warga memerangi peredaran narkotika maupun obat terlarang seperti Zenith atau Carnophen," tutur mantan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017