Barabai, (AntaraNews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Barabai dan Kantor Urusan Agama setempat melakukan sidang itsbat nikah sebanyak 225 pasangan yang nikah siri.

Menurut Ketua PA Barabai H Muhamad Dihan, di Barabai, Senin, mengatakan kerja sama pelayanan terpadu ini sudah dilakukan tiga tahap dari 2016 yang kebanyakan pesertanya adalah pasangan-pasangan yang sudah lanjut usia sekitar 40 tahun keatas dan sudah punya anak.

"Pada Tahap pertama dulu kami menyidang itsbat sebanyak 41 pasangan, tahap kedua 124 pasangan dan hari ini tahap ketiga sebanyak 60 pasangan," katanya.

Menurutnya dengan sidang Itsbat nikah ini maka status pernikahan mereka diakui oleh Negara dan mendapatkan buku nikah serta anaknyapun sudah bisa membuat akta kelahiran di Dinas catatan sipil.

"Sesuai hukum Negara, perempuan yang boleh menikah di KUA harus berusia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, namun jika dalam kondisi tertentu ingin menikah di usia dini bisa mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Agama yang nantinya memutuskan setelah medengarkan alasannya," katanya.

Kepala KUA Barabai H Ahmad Syatibi juga menyampaikan nikah siri secara hukum agama islam memang sudah sah namun secara hukum Negara tidak diakui karena tidak tercatat dan terdaftar di KUA.

"Hal ini akan berakibat nantinya kepada anak-anaknya, baik terkait tidak bisa membuat akta kelahiran maupun tentang hak-hak waris nantinya," tuturnya.

Karena program ini kerjasama dengan Pemda menurutnya persyarakatannya cukup mudah dan gratis cukup mengajukan permohonan istbat nikah ke PA Barabai melalui masing-masing-masing Pembakal.

"Jika para pasangan yang dinikah itsbat telah memenuhi persyaratan maka buku nikah juga secepatnya diserahkan," katanya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Muhammad Taufikurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017