Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, mengupayakan percepatan pemanfaatan rumah rehabilitasi narkotika guna menekan tingginya kasus penyalahgunaan di daerah tersebut.

Kepala Kejari Tapin Mochammad Fitri adhy mengatakan, rumah rehabilitasi yang berada di bangunan eks RSUD Datu Sanggul Rantau hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal meski telah diresmikan pada akhir 2024.

“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait agar rumah rehabilitasi itu segera difungsikan,” ujarnya di Rantau, Kabupaten Tapin, Selasa.

Baca juga: GOW Tapin dorong perempuan desa kembangkan usaha kecantikan

Ia menyebutkan, penanganan perkara narkotika tidak cukup hanya melalui pendekatan penegakan hukum, tetapi juga harus diimbangi dengan rehabilitasi bagi pengguna.

Menurut Adhy, optimalisasi fasilitas rehabilitasi tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.

Tampak depan rumah rehabilitasi Adhyaksa Bastari Kejaksaan Negeri Tapin di Rantau, Kabupaten Tapin, Selasa (14/04/2026) (ANTARA/Muhammad Rastaferian Pasya)

“Ini perlu peran serta semua pemangku kepentingan agar bisa berjalan maksimal,” katanya.

Adhy menjelaskan, kasus narkotika masih menjadi perkara dominan di wilayah Tapin sehingga keberadaan rumah rehabilitasi dinilai strategis untuk memberikan penanganan yang tepat bagi pengguna.

Ia berharap, dengan difungsikannya rumah rehabilitasi angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat ditekan melalui pendekatan yang lebih komprehensif.

“Kami mengupayakan agar fasilitas itu bisa segera digunakan,” tambah Adhy.

Pewarta: Muhammad Rastaferian Pasya

Editor : Firman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026