Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, menargetkan pemekaran Kecamatan Pulaulaut Utara paling lambat akhir 2017.

"Kita targetkan prosesnya rampung paling lambat Desember 2017 untuk mengantisipasi Pemilu Legislatif dan Pilpres," kata Wakil Bupati Kotabaru H Burhanudin di Kotabaru, Selasa.

Ia mengatakan, pemekaran Kecamatan Pulaulaut Utara sudah diwacanakan sudah sejak lama, sehingga pihaknya hanya menindaklanjuti. Dan alasan utama pemekaran adalah jumlah penduduk yang terlalu banyak mencapai 89 ribu jiwa.

"Dengan dilakukan pemekaran, kita lebih mudah melakukan pembenahan pelayanan publik agar lebih berkualitas," kata Wabup.

Pemekarah wilayah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahu 2008 tentang Kecamatan.

Menurut UU 23/2014, persyaratan dasar pemekaran kecamatan antara lain jumlah penduduk minimal setiap desa dua ribu jiwa atau 400 kepala keluarga dan kelurahan 2.750 jiwa atau 550 kepala keluarga.

Luas wilayah minimal 10 kilometer persegi, terdiri atas minimal 10 desa atau kelurahan, dan usia kecamatan induk minimal lima tahun.

Kecamatan Pulaulaut Utara yang memiliki empat kelurahan dan 17 desa akan dimekarkan menjadi dua kecamatan. Kecamatan induk tetap dengan nama Pulau Laut Utara, sedangkan kecamatan pemekaran namanya diusulkan Pulau Laut Sigam.

Berdasarkan penilaian menurut PP 19/2008 yang dilakukan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kotabaru, kedua kecamatan tersebut dapat direkomendasikan untuk dibentuk. Penilaian meliputi sejumlah faktor dan indikator, yakni jumlah penduduk, luas wilayah, jarak desa ke pusat pemerintahan kecamatan, aktivitas perekonomian, dan ketersediaan sarana prasarana.

Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad mengatakan prosedur pemekaran kecamatan tidak serumit pemekaran kabupaten atau desa.

"Kalau pemekaran kecamatan asal memenuhi persyaratan, prosesnya cepat karena tidak berkaitan dana di pusat," ujar Sekda.

Ia menjelaskan pemekaran kecamatan hanya menuntut kemampuan pemerintah daerah setempat untuk membiayai penyelenggaraan kecamatan yang baru.

Pada APBD 2017 diketahui anggaran untuk 21 kecamatan keseluruhan berjumlah Rp 18,9 miliar. Setiap kecamatan rata-rata mendapat alokasi Rp904,4 juta dengan anggaran tertinggi Pulau Sembilan Rp1,6 miliar dan terendah Kelumpang Barat Rp735,6 juta.

"Selain anggaran, pemkab juga harus menyiapkan sarana prasana perkantoran dan sumber daya manusianya," ia menambahkan.

Pemkab Kotabaru juga harus menetapkan batas wilayah kecamatan serta menegaskan batas wilayah sejumlah desa di dalamnya.

"Setelah semua persyaratan teknis ini lengkap, kita sampaikan ke Bupati, lalu buat rekomendasi ke gubernur dan pemerintah pusat," kata Sekda lagi.

Pada prinsipnya seluruh kelurahan dan desa di Kecamatan Pulau Laut Utara telah menyatakan persetujuan atas rencana pemekaran.

"Tinggal melengkapi persyaratan administratif berupa kesepakatan desa dan kelurahan dalam bentuk berita acara musyawarah dengan dikuatkan SK kepala desa dan lurah beserta BPD dan forum kelurahan," ujar Asisten Pemerintahan Setda Kotabaru Hariansyah.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017