Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia meminta agar mengembalikan fungsi lahan gambut kepada keadaan sediakala atau awal.

"Permintaan tersebut disampaikan ketika kami berkonsultasi dengan Kementerian LHK di Jakarta, 10 Oktober lalu," ujar Sekretaris Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan H Riswandi di Banjarmasin, Rabu.

Ia menerangkan, konsultasi ke Kementerian LHK Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi lingkungan hidup itu atas undangan/ajakan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) provinsi setempat untuk membicarakan penanganan lahan gambut di provinsi tersebut.

Pasalnya dalam penanganan lahan gambut terbagi dua, yaitu Badan Restorasi Gambut Nasional (BRGN) dan langsung merupakan kewenangan masing-masing daerah yang memiliki potensi lahan gambut, ujar anggota DPRD Kalsel tiga periode itu.

"Kawasan lahan gambut yang bukan berada dalam BRGN atau gerakan nasional restorasi lahan gambut itulah yang bersama DLHD Kalsel kami bicarakan dengan Kementerian LHK," lanjut wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Ia menunjuk contoh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menggunakan lahan gambut harus mengembalikan fungsi lahan tersebut seperti keadaan awal atau seperti sediakala bila masa hak guna usaha (HGU) sudah berakhir.

"Terkecuali lahan gambut yang menjadi kawasan budidaya dalam kaitan meningkatkan ekonomi kerakyatan bisa tetap sesuai peruntukannya," tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu.

"Fungsi awal dari lahan gambut itu antara lain sebagai kawasan tangkapan air guna pengendalian banjir agar tidak menimbulkan bencana yang cukup fatal, sehingga perlu perlindungan dan pengelolaan secara baik dan benar," lanjutnya menjawab Antara Kalsel.

Mengenai lahan gambut di Kalsel yang tersebar pada 13 kabupaten/kota, dia mengatakan, sekitar 60 persen merupakan kawasan budidaya yang sudah sejak lama oleh warga masyarakat memanfaatkannya.

"Di antara sisanya tersebut yang dalam beberapa tahun belakangan menjadi kawasan usaha perkebunan kelapa sawit, yang harus kita kembalikan kepada fungsi awal bila masa izin atau HGU-nya sudah berakhir," demikian Riswandi.

Sementara lahan gambut atau rawa monoton di Kalsel yang terdapat usaha perkebunan kelapa sawit antara lain, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Tapin dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017