Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, memperketat pengawasan dan meningkatkan langkah pencegahan guna memastikan tidak terjadi peredaran narkoba di dalam lingkungan rutan.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung mengatakan, pihaknya berkomitmen menjalankan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberantasan narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, serta praktik penipuan di dalam lapas dan rutan.

“Seluruh lapas dan rutan diharapkan berbenah menjadi lebih baik dengan prinsip ‘no narkoba, no handphone, no penipuan’,” ujarnya di Rantau, Kabupaten Tapin, Senin.

Pernyataan tersebut merespons pandangan anggota Komisi III DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Selatan II, Aboe Bakar Al-Habsyi, terkait indikasi penyebaran narkoba di sejumlah lapas dan rutan di Indonesia.

Renaldi menyebutkan, Rutan Rantau menerapkan berbagai langkah konkret guna mencegah masuknya narkoba, melalui razia rutin dan insidentil yang dilakukan baik secara internal maupun bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Baca juga: Seleksi Paskibraka Tapin saring 47 peserta ke karantina

“Kami bersinergi dengan BNN Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Polres Tapin, dan Kodim 1010 Tapin dalam pelaksanaan razia guna memastikan lingkungan rutan tetap bersih dari narkoba,” katanya.

Selain itu, ucap Renaldi, pengawasan juga diperkuat melalui pemanfaatan teknologi dengan pemasangan kamera pengawas di sejumlah titik rawan. 

"Sedikitnya 20 unit kamera CCTV dipasang dan terhubung dalam satu sistem pemantauan terpusat," tambahnya.

Ia menjelaskan, seluruh barang yang masuk melalui pintu utama rutan wajib melalui pemeriksaan ketat. Pengunjung maupun petugas yang membawa telepon genggam juga diwajibkan menitipkan perangkat tersebut di tempat penyimpanan khusus.

Baca juga: Pemkab Tapin percepat penyelesaian temuan sebelum opini BPK

Renaldi mengungkapkan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran jika ditemukan indikasi peredaran narkoba, baik yang melibatkan warga binaan maupun petugas, akan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum tanpa pengecualian.

“Tidak ada tebang pilih, semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya menambahkan.
 

Pewarta: Muhammad Rastaferian Pasya

Editor : Sukarli


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026