Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah di Kalimantan Selatan memuat saran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia mengenai kantongan plastik.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kalimantan Selatan (Kalsel) Surinto mengemukakan hal itu sebelum menemui kembali Kementerian LHK di Jakarta, Selasa.

Namun ke Kementerian LHK kali ini bukan atas nama Pansus Raperda pengelolaan sampah, melainkan menyertai kunjungan Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi lingkungan hidup atas undangan/ajakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi setempat.

Surinto yang juga anggota Komisi III DPRD Kalsel menerangkan, saran Kementerian LHK memgenai kantongan plastik harus masuk pula dalam Raperda pengelolaan sampah di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu dengan mengacu Kota Banjarmasin.

"Karena menurut Kementerian LHK, Kota Banjarmasin relatif berhasil dan konsisten dalam pelarangan penggunaan kantongan plastik untuk belanjaan bila dibandingkan daerah di Indonesia," kutip wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

"Memang daerah atau provinsi lain di Indonesia juga melarang penggunaan kantongan plastik untuk belanjaan, tetapi hasil belum maksimal bila dibandingkan dengan Kota Banjarmasin," lanjutnya menjawab Antara Kalsel.

Menurut mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel itu, saran dari Kementerian LHK mengenai kantongan plastik cukup positif sebagai salah satu upaya memotivasi masyarakat untuk bersama-sama mengurangi limbah dari plastik.

Pasalnya pengamat lingkungan hidup internasional menganggap Indonesia termasuk negara penyumbang limbah sampah plastik terbanyak di dunia, tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanbu itu.

"Pendapat/anggapan pengamat lingkungan hidup internasional itu harus kita lawan, antara lain dengan cara melarang penggunaan kantongan plastik buat belanjaan. Hal tersebut memerlukan komitmen yang tinggi dari kita semua," demikian Surinto.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Persampahan Bidang Persampahan Limbah B3 dan Kemitraan (PSLB3K) DLH Kalsel Dini S menyatakan, dinasnya cuma memuatkan aturan secara umum terkait masalah kantongan plastik.

"Untuk pelaksanaan atau tindak lanjut pada masing-masing pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot). Karena mereka yang mempunyai wilayah, sedang provinsi sifatnya koordinatif dan konsultatif," ujarnya saat berada di DPRD Kalsel menghadiri pembahasan Raperda pengelolaan sampah. 

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017