Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka yang diduga sebagai pelaku atas kasus temuan mayat di sebuah perkebunan karet di Desa Gunung Riut, RT 1 Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalsel.

"Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sangat menguatkan bahwa saksi berinisial Ha diduga sebagai pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Dany Sulistiono di Paringin, Senin.

Dikatakannya, korban dalam kasus tersebut bernama Andi (29). Jasadnya ditemukan di semak-semak kebun karet pada Sabtu (7/10) pagi, tepatnya di belakang rumah korban.

Sebelumnya ia diketahui menghilang setelah pada Kamis (5/10) malam ketika korban bersama saksi Ha pergi menyetrum ikan.

Atas kejadian itu Polsek Halong dan tim identifikasi serta penyidik Sat Reskrim Polres Balangan menuju ke tempat kejadian perkara setelah menerima laporan warga.

"Saksi menjadi tersangka karena saat korban tersetrum saksi tidak memberi pertolongan, malah menyembunyikan korban di semak-semak setelah itu meninggalkan korban hingga tewas dan membusuk," tutur Dany.

Dari kasus tersebut, ucap Kasat Reskrim, tersangka dikenakan Pasal 306 ayat (2) jo 304 KUHPidana dan penyidik meminta PLN sebagai saksi ahli terkait radius pengaruh aliran listrik di dalam air mengalir.

"Untuk outopsi sendiri tidak dilakukan karena dari pihak keluarga korban menolak guna dilakukannya outopsi," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Sei Loban Polres Tanah Bumbu itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017