Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Tim gabungan Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menangkap  pengedar Carnopen MZ (28) tahun  saat bersantai dengan temannya  di samping rumah.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kapolsek Padang Batung IPTU Imam Suryana, di Padang Batung  mengatakan, MZ ditangkap sebagai pengedar obat sedian farmasi tanpa ijin jenis Carnophen.

"MZ ditangkap  tim gabungan dari Polsek Padang Batung, Polsek Kandangan Kota, Sat Narkoba, Sat Sabhara dan Sat Intelkam Polres HSS, di Desa Kaliring, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS, Jum'at (6/10) pukul 12.00 wita,"katanya.

Dijelaskan dia, saat di tkp Tim mendapati MZ sedang berada disamping rumah, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan obat jenis charnopen yang diselipkan  dibawah teras rumah terbuat dari kayu.

Barang bukti obat Carnophen terbungkus plastik putih sebanyak 17 butir, dan uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu disimpan di dalam dompet warna coklat.

Selain obat dan uang, polisi juga mengamankan satu buah dompet warna coklat dan satu  unit telepn genggam warna putih merk Aldo.

Setelah ditanyakan mengenai kepemilikan, diakui MZ warga Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung ini, merupakan milik dia dan tanpa ijin dan keahlian diedarkan secara ilegal.

Selanjutnya MZ dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Padang Batung, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017