Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 adalah untuk melindungi pasar rakyat dan perekonomian masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, M Arif, Kamis, mengatakan dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang dipimpin Ketua, Hj Alfisah, menghasilkan kesepakatan bersama bahwa keberadaan perda tersebut harus ditegakkan.

"Sesuai dengan tuntutan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni pembatasan terhadap pendirian pasar modern (mini market) di Kotabaru," kata Arif.

Desakan tersebut dilakukan menyusul mulai bermunculan pasar modern atau mini mart di Bumi Saijaan, sehingga menjadi ancaman eksistensi pasar rakyat yang selama ini menjadi penopang perekonomian masyarakat.

Padahal, lanjut dia, dalam perda disebutkan, jarak pendirian mini mart minimal 3 Km dari pasar tradisional atau pasar rakyat.

Oleh karenanya, masyarakat khawatir hal itu akan mengancam keberadaan kios, toko dan pasar rakyat yang ada.

"Melalui forum hearing yang dipimpin ibu ketua, legislatif menjelaskan bahwa substansi dari perda No10 tahun 2016 yang merupakan inisiatif dewan, justru dimaksudkan melindungi pasar rakyat," jelas Arif.

Termasuk pada pasal yang mengharuskan jarak minimal 3 Km itu, dimungkinkan agar tidak ada lagi mini mart baru yang didirikan, sehingga dengan radius tersebut, keberadaan toko atau kios masyarakat agar tetap bertahan dan eksis.

"Alhamdulillah, setelah kita anjurkan menelaah dan mempelajari isi dari perda tersebut, masyarakat termasuk LSM dan hadirin dalam hearing memahami, adanya perda No 10/2016 merupakan usaha melindungi atau proteksi bagi pasar rakyat dari ancaman pasar modern," katanya.

Diketahui, sebagai tindak lanjut atas surat pedagang pasar Kemakmuran yang disampaikan melalui LSM yang mensiyalir akan di bangun sejumlah pasar modern atau mini mart di Kotabaru.

Hearing dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah dan didampingi Wakil ketua, M Arif serta Assisten II Setda Kotabaru, Joni Anwar.

Hadir dalam forum tersebut, Dinas Perijinan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan PM, Dinas Perdagangan dan Pasar serta Bagian Hukum Sekretariat daerah Kotabaru.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017