Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Daha Utara meringkus pengedar Carnophen SY (29), warga Teluk Labak, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kapolsek Daha Utara Iptu Hilmi Wansyah, Kamis (5/10), mengatakan, SY diduga keras mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin jenis Carnophen.
"Pengakuan SY satu tahun sebelumnya ada berjualan tapi berhenti, kemudian sepeluh hari sebelum tertangkap ada berjualan lagi,"katanya.
Dijelaskan, Obat di beli SY dengan harga satu kepingnya Rp25 ribu, di jual dengan harga Rp40 ribu perkepingnya, keuntungan yang didapat sebesar Rp15 ribu perkepingnya.
Uang hasil keuntungan menjual obat digunakan SY untuk keperluan hidup sehari-hari, selain di jual, sebagian obat juga dikonsumsinya sendiri.
Penggeladahan terhadap SY dilakukan di dalam toko ponsel dan ditemukan obat jenis carnophen sebanyak 75 butir yang disimpan di dalam sepatu, dibungkus dengan kantong plastik warna hitam.
Selain barang bukti obat, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan obat dari tangan pelaku sebesar Rp120 ribu.
SY dan barang bukti berupa obat, uang hasil penjualangan, satu buah sepatu Merk Boyken warna coklat, dan satu lembar kantong plastik warna hitam diamankan ke Mapolsek Daha Utara, guna proses hukum lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kapolsek Daha Utara Iptu Hilmi Wansyah, Kamis (5/10), mengatakan, SY diduga keras mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin jenis Carnophen.
"Pengakuan SY satu tahun sebelumnya ada berjualan tapi berhenti, kemudian sepeluh hari sebelum tertangkap ada berjualan lagi,"katanya.
Dijelaskan, Obat di beli SY dengan harga satu kepingnya Rp25 ribu, di jual dengan harga Rp40 ribu perkepingnya, keuntungan yang didapat sebesar Rp15 ribu perkepingnya.
Uang hasil keuntungan menjual obat digunakan SY untuk keperluan hidup sehari-hari, selain di jual, sebagian obat juga dikonsumsinya sendiri.
Penggeladahan terhadap SY dilakukan di dalam toko ponsel dan ditemukan obat jenis carnophen sebanyak 75 butir yang disimpan di dalam sepatu, dibungkus dengan kantong plastik warna hitam.
Selain barang bukti obat, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan obat dari tangan pelaku sebesar Rp120 ribu.
SY dan barang bukti berupa obat, uang hasil penjualangan, satu buah sepatu Merk Boyken warna coklat, dan satu lembar kantong plastik warna hitam diamankan ke Mapolsek Daha Utara, guna proses hukum lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017