Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Kebugaran Kota Banjarmasin Darma Sri Handayani mengungkapkan, pihaknya tengah mempertimbangkan dimuatnya tempat olahraga muaythai salah satu yang diatur dalam peraturan ini.

"Sejauh inikan cuma dua golongan tempat kebugaran yang masuk dalam Raperda ini, yakni, tempat senam dan Fitness, ada usulan tempat olahraga muaythai masuk juga, ini jadi pertimbangan kita," ujar politisi Golkar tersebut, di gedung dewan Kota Banjarmasin, Kamis.

Menurut anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin ini, pihaknya melakukan rapat pembahasan tentang Raperda yang hampir sepuluh bulan berjalan ini (Kamis,18/9), diantaranya mengundang Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Kesehatan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk konsultasi lanjutan.

"Kita memang sangat hati-hati untuk merumuskan Raperda ini, sebab Raperda tentang izin tempat kebugaran ini hanya dibuat Kota Banjarmasin, artinya pelopor seluruh Indonesia," tuturnya.

Sehingga, lanjut Darma Sri, pihaknya perlu menggolangkan kembali apa saja tempat olahraga yang masuk dalam katagore usaha kebugaran ini, salah satunya yang diusulkan tambahan olahraga muaythai dari Thailand ini.

"Pasalnya olahraga muaythai ini lagi ramai-ramainya digeluti masyarakat Indonesia, bahkan di Kota Banjarmasin disinyalir sudah ada tempatnya," kata Darma Sri.

Karena olahraga tinju bebas ini, ujarnya, dikatakan bisa melakukan pembentukan tubuh, hingga menjadikan olahraga ini semakin menarik bagi yang sedang melakukan diet, khususnya para perempuan.

"Jadi kebanyakan yang mengikuti olahraga ini tidak hanya bertanding, tapi untuk kesehatan dan mengolah tubuh yang baik, hingga ada tempat khususnya seperti senam dan fitness," paparnya.

Karenanya, kata Darma Sri, golongan olahraga ini bisa dimasukkan dalam Raperda tentang izin usaha kebugaran tersebut, hingga pemerintah kota dapat mengawasinya, termasuk mengatur jam operasionalnya.

"Selain untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga, tujuan aturan ini untuk menjaga hak konsumen, artinya layak atau tidaknya, diantaranya peralatan, latihan dan sarananya," terang Darma Sri.

Hal lain yang ingin dilakukan dalam Raperda ini, kata dia, adalah menertibkan adanya tempat-tempat usaha kebugaran yang tidak mengantongi izin, sebab dinyatakan Dinas Pemuda dan Olahraga ada sekitar 30 tempat usaha kebugaran di kota ini tanpa terdata di pemerintah kota.

"Kalau tempat usaha kebugaran itu mengantongi izin, tentunya pemerintah kota juga bisa melindunginya, artinya masing-masing diuntungkan," pungkasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017