Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan menunda mengesahkan dua Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan menjadi Perda provinsi setempat.

"Pengesahan kedua Raperda itu menjadi Perda seyogyanya, 28 September 2017, tetapi tertunda," ujar Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalimantan Selatan (Kalsel) Drs H Antung Muhammad Rozaniansyah di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan, penundaan pengesahan kedua Raperda itu menjadi Perda karena hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia belum keluar/terima hingga saat ini.

"Padahal kedua Raperda tersebut sudah selesai pembahasan atau bahkan sudah finalisasi, dan sudah cukup lama penyempaiannya ke Kemendagri untuk mendapatkan evaluasi atau fasilitasi," tuturnya menjawab Antara Kalsel.

Sementara berdasarkan ketentuan setiap Raperda terlebih dahulu harus mendapatkan evaluasi atau fasilitasi Kemendagri sebelum pengesahan menjadi Perda setempat.

Kemudian bila lebih dari 15 hari kerja masa penyampaian, dan ternyata belum ada tanggapan dari Kemendagri, maka Raperda tersebut bisa disahkan menjadi Perda.

Namun DPRD Kalsel tidak mau berisiko, yaitu mengesahkan Raperda menjadi Perda walau masa penantian mendapatkan evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri melampaui batas waktu 15 hari kerja.

Pasalnya khawatir Raparda yang sudah disahkan menjadi Perda mendapat anuler/pembatalan Kemendagri karena sebelumnya belum ada hasil evaluasi atau fasilitasi dari kementertian tersebut, dan pekerjaan terkesan menjadi sia-sia.

Oleh karena itu Badan Musyawarah (Banmus) DPRD setempat harus rapat pada 28 September 2017 untuk menjadwalkan kembali pengesahan kedua Raperda tersebut menjadi Perda, demikian HAM Rozaniansyah.

Dalam jadwal kegiatan DPRD sebelumnya (masih September 2017) mengagendakan pengesahan empat Raperda untuk menjadi Perda provinsi setempat, tetapi pada jadwal terbaru diubah menjadi dua Raperda saja.

Kedua Raperda itupun dalam jadwal tersebut masih bertanda bintang, yang berarti belum ada kepastian pengesahannya menjadi Perda, kecuali DPRD Kalsel sudah menerima hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri.

Keempat Raperda yang mau disahkan pada jadwal kegiatan DPRD Kalsel sebelumnya tersebut, yaitu Revisi Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di provinsi itu.

Selain itu. Raperda tentang Kepemudaan dan Perubahan Atas Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Keolahragaan di provinsi yang terdiri dari 13 kabupaten/kota tersebut, Raperda pengelolaan barang milik daerah, serta Raperda penyelenggaraan ketenagalistrikan.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017