Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalimantan Selatan menilai perusahaan jasa pengiriman TIKI diduga telah melakukan wanprestasi atau kelalaian terhadap salah satu pelanggan di Banjarmasin.

"Saya baru saja mendapatkan laporan keluhan dari salah satu konsumen yang mengeluhkan TIKI karena ingkar janji dari pelayanan atau servis yang dijanjikannya," terang Ketua YLKI Kalsel DR H Fauzan Ramon MH di Banjarmasin, Selasa.

Fauzan mengungkapkan, kasus keluhan pelayanan tak maksimal atau tidak sesuai dengan janji itu terjadi di TIKI Agen Utama Banjarmasin. Di mana salah satu konsumen yang menggunakan jasa TIKI untuk mengirim barang ke Surabaya dari Banjarmasin mendapati bahwa barang yang dititipkannya ke TIKI tak kunjung sampai ke alamat penerima di Surabaya.

"Padahal janjinya tiba barang di Surabaya pada Hari Sabtu (23/9), namun hingga Senin (25/9) barang tak juga tiba di alamat penerima," ucap Fauzan.

Sedangkan sewaktu konsumen datang ke kantor TIKI Agen Utama Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani Km 5 Banjarmasin pada Jumat (22/9) lalu, ungkap Fauzan, karyawan TIKI sendiri yang menawarkan waktu pengiriman.

"Saat itu, pelayanan TIKI mengatakan kepada konsumen apakah mau yang cepat atau pengiriman biasa, kalau cepat Sabtu besok sudah tiba di Surabaya dan konsumennya pun membayar dengan harga kiriman cepat satu hari itu," ucap pria yang dikenal sebagai pengacara itu.

Bahkan yang lebih membuat kesal konsumen tersebut, kata Fauzan, barang berupa makanan oleh-oleh khas Kalimantan yang dikirim itu setibanya di Surabaya tidak juga diantar ke alamat penerima. Namun justru oleh karyawan TIKI di Surabaya disuruh ambil sendiri ke kantor TIKI.

"Tentu ini secara hukum bisa dikatakan wanprestasi dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan faktanya," tambah Fauzan lagi.

Sementara dari segi pidana, bisa dikatakan pembohongan publik atau penipuan.

"Jadi persoalan ini tergantung kedua belah pihak apakah mau diselesaikan secara kekeluargaan atau menempuh jalur hukum yang bisa gugatan secara perdata atau pidana," tutur Fauzan Ramon. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017