Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan penyelundupan 219 ekor unggas tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Banjarmasin ke Surabaya, Jawa Timur.
"Unggas dibawa menggunakan truk yang telah kami amankan di parkiran truk kapal roro Pelabuhan Trisakti Banjarmasin," jelas Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin Kompol Susilawati di Banjarmasin, Kamis.
Awalnya, ucap Susi, anggota Polsek KPL melakukan giat pemeriksaan rutin terhadap setiap truk fuso yang akan naik ke kapal pada Rabu (20/9) sekitar pukul 03.30 WITA.
Ketika itu salah satu truk fuso yang sedang menunggu antrian naik ke KM Niki Barokah dihentikan petugas karena kedapatan membawa 219 ekor unggas tanpa dilengkapi dokumen pihak karantina hewan dan dokumen dari pihak BKSDA.
"Saat digeledah, unggas dari jenis burung Cucak Ijo, burung Murai dan burung Kacer dimasukkan ke dalam 19 kotak bekas buah lengkeng yang diangkut truk fuso," tutur Polwan yang akrab disapa Susi itu.
Terus dikatakannya, 219 unggas tersebut berasal dari Banjarmasin dan akan dibawa ke Surabaya dengan cara diselundupkan melalui jalur laut namu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Setelah mengamankan barang bukti dan memeriksa sopirnya truk, Polsek KPL kemudian menyerahkan barang bukti dan kasus tersebut ke pihak Resort BKSDA Kawasan Pelabuhan Laut Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
"Untuk kasus ini merupakan kewenangan BKSDA guna melakukan proses tindakan lebih lanjut, dan penanganannya sudah kami serahkan," ujar alumni Akpol 2005 itu.
Atas temuan itu, Polwan yang selalu terlihat tampil rapi mengenakan hijab itupun mengimbau masyarakat ataupun pihak perusahaan agar mematuhi segala perizinan dalam setiap pengangkutan barang bawaan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
"Saya juga mengapresiasi kinerja anggota yang sigap dan teliti dalam pemeriksaan, sehingga barang terlarang ataupun tanpa izin bisa terjaring di pelabuhan dan pengirimannya pun bisa digagalkan," pungkas Susi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017