Paringin, (Antaranews Kalsel) - Pemuda 20 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena kedapatan menjual obat daftar G jenis pil Zenith kepada anggota Kepolisian Sektor Juai, Kabuten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kasubag Humas Polres Balangan, Aipda B Pektrus Purba, pelaku, AB alias Wadut (20), warga Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, mungkin tidak menyadari, bahwa pembeli pil Zenith miliknya adalah seorang anggota kepolisian yang sedang melakukan penyamaran.

Kamis (21/9) sekitar pukul 11.30 Wita, anggota Polsek Juai, Rudi Martin Purba, melakukan transaksi dengan Wadut, di pinggiran jalan Desa Marias, Kecamatan Juai, dengan membeli 10 butir pil Zenith seharga Rp50.000.

Setelah melakukan transaksi tersebut, Rudi langsung memberitahukan kepada anggota lainnya agar segera mengamankan pelaku yang mulai beranjak pergi ke arah Kecamatan Paringin, dengan menggunakan kendaraan matic roda dua.

Mengetahui dirinya di ikuti oleh anggota kepolisian, Wadut langsung menggeber kendaraannya, namun akhirnya ia terjatuh dan langsung diamankan pihak kepolisian.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 90 butir pil zenith yang dibungkus dalam plastik transparan di kantong bagasi depan kendaraan," terangnya.

Dari pelaku disita 90 butir pil Zenith, 10 butir dari transaksi dengan aparat yang menyamar, dan uang Rp69.000. Selanjutnya Wadut diamankan di Polsek Juai guna proses lebih lanjut.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017