Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Tersangka Pengedar Carnophen MU (56), diringkus anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kandangan, setelah berupaya mengelabui aparat dengan menyembunyikan barang bukti obat sedian farmasi tanpa izin tersebut.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kapolsek Kandangan AKP Zaini Husni, di Kandangan mengatakan, MU diringkus karena meresahkan warga dengan pengedaran Carnophen di wilayah mereka dan dilakukan penyelidikan oleh polisi.

"MU ditangkap di belakang rumah, saat dilakukan pemeriksaan terhadap MU tidak ditemukan obat lalu dilakukan pencarian di kebun pisang belakang rumah warga, dan ditemukan barang bukti yang dicari,"katanya.

Dijelaskan dia, obat ditemukan polisi masih terbungkus plastik warna merah, selanjutnya MU mengakui kepada polisi bahwa  obat Carnophen tersebut memang miliknya, saat ditangkap polisi, Rabu (20/9) sore.

Adapun barang bukti yang diamankan antaralain, obat carnophen sebanyak 2.780 butir, uang tunai hasil penjualan obat Rp1.040.000 dan satu kantong plastik warna merah.

MU yang merupakan warga Desa Sungai Kupang, Kecamatan  Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, diamankan ke Polsek  Kandnagan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Ditambahkan dia, MA akan dijerat dengan pasal 197 jontu  pasal 196 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor  36 tahun 2009, tentang kesehatan dan ancaman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017