Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Selatan mengharapkan, agar ketentuan minimal pendanaan keolahragaan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut jangan dihapus.

Wakil Ketua Bidang Pembinaan Prestasi KONI Kalimantan Selatan (Kalsel) Gusti Perdana Kusuma mengemukakan harapan tersebut saat seminar/uji publik Raperda tentang Kepemudaan dan Perubahan Atas Perda 10 Tahun 2014 tentang Keolahragaan, di Banjarmasin, Rabu.

Harapan mantan anggota DPRD Kalsel periode 2009 - 2014 itu sehubungan dengan rencana penghapusan ketentuan pendanaan minimal untuk keolahragaan di provinsi tersebut dalam Raperda tentang Kepemudaan dan Perubahan Atas Perda 10/2014.

"Dengan adanya ketentuan minimal dana keolahragaan, kita belum bisa maksimal meningkatkan prestasi keolahragaan. Apalagi tanpa ketersediaan dana minimal," lanjut mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalsel itu.

"Kalau memang perencanaan anggaran untuk keolahragaan melebihi ketentuan minimal, saya kira tidak masalah. Yang terpenting jangan di bawah kententuan minimal," demikian Gt Perdana.

Sementara yang mewakili Pemkab Kotabaru, Kalsel mengharapkan kejelasan dana keolahragaan dari pemerintah provinsi (Pemprov) setempat buat kabupaten/kota.

Dalam Perda 10/2014 tentang Keolahragaan yang merupakan inisiatif DPRD Kalsel periode 2009 - 2014 mematok dana keolahragaan minimal 2,5 persen dari anggaran belanja pada APBD provinsi setempat.

Tetapi dalam Raperda tentang Kepemudaan dan Perubahan Atas Perda 10/2014 tak lagi mencantum ketentuan minimal dana keolahragaan tersebut, yaitu sebesar 2,5 persen dari anggaran belanja pada APBD setempat.

Alasan Panitia Khusus (Pansus) atau pengusul Raperda tentang Kepemudaan dan Perubahan Atas Perda 10/2014 meniadakan ketentuan minimal dana keolahragaan tersebut agar penyediaan anggaran bisa ilastis.

Sebagai misal kalau kenyataannya pembiayaan keolahragaan itu melebihi ketentuan minimal, sehingga pemerintah daerah (Pemda) setempat tidak terikat ketentuan minimal tersebut.

Raperda tentang Kepemudaan dan Perubahan Atas Perda 10/2014 itu merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi IV Bidang Kesra lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut yang diketuai Yazidie Fauzi.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017