Banjarbaru (Antara) - Wakil Sekretaris Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Inspektur Jenderal Polisi M Ghufron meminta masyarakat jangan takut melaporkan pungutan liar sekecil apa pun besaran uangnya.

"Masyarakat jangan takut, laporkan saja kepada aparat berwenang sehingga oknum pelakunya bisa ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya di Banjarbaru, Kalsel, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan pada sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dihadiri pejabat pusat dan daerah serta unsur TNI/Polri.

Menurut dia, praktek pungutan liar baik yang terjadi pada pelayanan publik di instansi pemerintah maupun pungutan di sektor jasa harus dihentikan sehingga masyarakat tidak dirugikan.

"Semua jenis pungli silakan dilaporkan baik terkait pelayanan publik aparatur pemerintah maupun di sektor jasa seperti parkir. Masyarakat harus berani melapor sehingga bisa ditindak," tegasnya.

Ia mengatakan, laporan terkait pungli bisa disampaikan ke Unit Pemberantasan Pungli (UPP) yang sudah dibentuk baik di tingkat kabupaten dan kota termasuk di seluruh wilayah Kalsel.

"Unit pemberantasan pungli yang diisi aparatur penegak hukum tentu selalu siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pungli sehingga bisa menindak oknum pelakunya," ucap dia.

Dikatakan, selain keberanian untuk melaporkan, masyarakat atau komunitas yang sudah terbentuk hendaknya bisa membangun budaya anti pungutan liar agar praktek itu tidak terjadi lagi.

"Budaya anti pungutan liar ini yang harus dibangkitkan sehingga masyarakat berani menolak segala bentuk pungli dan keberanian itu yang membuat oknum justru takut," ujarnya.

Ditambahkan, pemberantasan pungli di berbagai sektor memerlukan langkah kebersamaan seluruh pihak terutama masyarakat yang berani bersikap dan melawan segala bentuk pungli.

"Kami sangat mendorong bangkitnya kesadaran masyarakat membentuk suatu komunitas anti pungli sehingga seluruh lini pelayanan maupun sektor jasa bisa benar-benar bebas pungli," katanya.

Sementara itu, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengapresiasi sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang telah dilaksanakan.

"Kami mengapresiasi dan mendukung pembentukan Satgas Saber Pungli yang menjadi program Presiden RI Joko Widodo mencegah dan memberantas pungli baik di daerah maupun pusat," katanya. 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017