Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Timur yang melakukan patroli berhasil mengamankan pria yang diduga menyimpan ekstasi saat dilakukan pemeriksaan.

"Tersangka berinisial AS alias A (30) diamankan di Jalan Benua Anyar Jembatan Nanas, Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana melalui Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa.

Dikatakannya, awalnya petugas melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan saat mau dilakukan pemeriksaan.

Melihat petugas ingin mendatangi, pelaku langsung membuang sesuatu ke jalan namun terlihat oleh salah satu petugas.

Benar saja, setelah diperiksa benda yang dibuang tersebut ternyata dua butir pil warna kuning dalam bungkusan permen yang diduga narkotika jenis ekstasi atau ineks.

"Atas temuan itu tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Timur guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Uski lagi.

Terus dikatakannya, pelaku yang merupakan warga Jalan Putri Junjung Buih 4 RT11 Nomor 059, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur itupun dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsekta Banjarmasin Timur di bawah kepemimpinan Kompol Uskiansyah memang tiada hari tanpa ungkap kasus. Pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba maupun obat daftar G yang sudah dicabut izin edarnya itu. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017