Banjarmasin, (Antaranews kalsel) - Polsek Murung Pudak menangkap seorang pengedar obat Carnophen seusai terjadinya kecelakaan tunggal dimana korban saat itu mengkonsumsi obat terlarang.

"Tersangka berinisial Jh (34) kami tangkap pada Minggu (17/9) malam di sebuah warung Jalan Trans Kalsel-Kaltim," kata Wakapolres Tabalong Kompol Wildan Albert di Tanjung, Senin.

Diketahuinya pelaku sebagai pengedar obat Carnophen itu setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan korban bernama Supriagus yang akibat mengkonsumsi obat itu dia mengalami kecelakaan.

Setelah anggota Polsek Murung Pudak melakukan pemeriksaan ditemukan obat Carnophen di saku celananya sebanyak enam butir.

"Jadi korban kecelakaan itu mabuk obat Carnophen dan mengaku membeli dari tersangka Jh," ucap orang nomor dua dijajaran Polres Tabalong itu.

Terus dikatakannya, atas keterangan penyalahguna itulah, polisi kemudian menciduk pengedarnya di Jalan Trans Kalsel-Kaltim, Kabupaten Tabalong.

Saat digeledah, tersangka kedapatan menyimpan 20 butir obat Carnophen sisa obat yang belum laku terjual.

Akibat perbuatannya, tersangka yang juga warga Desa Pandanu RT 06 RW 03 Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, katanya.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017