Kandangan (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor (Polsek) Angkinang, Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali mengamankan MA (39) dalam kasus kepemilikan obat sedian farmasi tanpa izin jenis Carnophen.

Kapolsek IPDA Kukuh, di Angkinang, Kamis(14/9), mengatakan, MA diamankan anggota Polsek Angkinang di Jalan Ahmad Yani Km 7, Desa Angkinang Selatan, Kecamatan Angkinang,"katanya.

"Dari tangan MA ditemukan barang bukti berupa 993 butir obat jenis Carnophen, dua buah plastik hitam dan uang tunai Rp10 ribu diduga hasil penjualan obat,"katanya.

Dijelaskan dia, penangkapan MA terjadi Kamis (14/9) malam, anggota Polsek yang lagi berpatroli melihat MA berada di pinggir jalan, dengan perilaku yang mencurigakan.

Anggota polsek pun segera mengamankan dan memeriksa MA, dan mendapati sedian farmasi jenis Carnophen yang disimpannya di celana panjang.

MA warga Desa Pengambau Hilir Dalam,  Kecamatan  Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diketahui memiliki obat Carnophen  tanpa ijin edar.
 
Kepada anggota polsek, MA mengakui uang Rp10 merupakan sisa dari pembelian Carnophen di Banjarmasin, untuk proses lebih lanjut baik MA dan barang bukti diamankan di Polsek Angkinang.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017