Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kota Banjarmasin telah menngsahkan peraturan baru tentang peredaran minuman beralkohol di kota setempat, yakni hasil revisi Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin Mathari di gedung dewan kota, Kamis, menyatakan, dengan sudah disahkannya Perda tentang peredaran minuman beralkohol di kota ini pada rapat paripurna DPRD dengan pemerintah kota, Kamis, maka pengawasan dan pengendalian beredarnya minuman beralkohol akan maksimal dapat dilakukan.

"Kita harap pemerintah kota dapat segeranya menerapkan peraturan baru tentang peredaran minuman beralkohol di kota ini, agar semuanya dapat terawasi dan terkendali sesuai harapan," ujar politisi PKS ini.

Sebab, kata dia, peredaran minuman beralkohol di kota ini sudah cukup marak, hingga ketertiban penjualan dan tempat minumnya harus jelas diatur agar tidak menimbulkan maksiat.

Sebagai ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, pihaknya sangat konsen memperjuangkan diaturnya penjualan minuman beralkohol salah satunya harus berada di luar jarak dengan radius satu kilometer dari tempat ibadah, pendidikan, rumah sakit dan terminal.

"Jadi depan, belakang, samping kiri dan kanan tidak kurang radius satu kilometer harus memenuhi syarat di atas tempat-tempat di atas itu baru boleh diberi izin," terangnya.

Menurut dia, bagi tempat-tempat yang sudah mengantongi izin terlebih dahulu atau sebelum Perda ini dikeluarkan boleh memperpanjang izin operasionalnya namun dengan ketentuan harus mematuhi jam boleh mengedarkannya.

"Misalnya kategori restoran itu baru boleh membukanya pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita, kalau kelas toko modern seperti Hypermart itu baru boleh menjualnya dari pukul 23.00 Wita sampai 24.00 Wita," tutur Mathari.

Menurut dia, penjualan minuman beralkohol hanya bisa ditekan dari segi peredarannya dan tidak mungkin bisa melarangnya mutlak, sebab akan dibatalkan pemerintah pusat.

"Karena peluang kita mengaturnya hanya sebatas demikian, sebab kalau dilarang total pasti akan dianulir oleh pemerintah pusat Perda ini," kata Mathari. 

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017