Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Tersangka pengedar carnophen JA (37)  warga Desa Malutu, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Batung saat sedang tidur.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasat Narkoba AKP Jatmika, di Kandangan, Rabu (13/9), mengatakan, JA diinformasikan mengedarkan carnophen di desa Malutu Padang Batung.

"Tim gabungan Polsek Padang Batung dan Sat Intelkam Polres HSS dipimpin oleh Kapolsek Padang Batung IPTU Imam Suryana langsung  menindak lanjuti dan menangkap JA beserta barang bukti, "katanya.

Dijelaskan dia, di Tempat Kejadian Perkara (TKP),  anggota Polisi  melihat JA sedang tertidur di sebuah pondok. Saat itu juga tim aparat kepolisian, memeriksa tersangka dan ditemukan carnophen, disimpan JA di pinggang bagian depan terbungkus plastik hitam.

Selain carnophen sebanyak 65 butir, polisi juga mengamankan barang bukti  berupa uang tunai sebesar Rp760 ribu, satu plastik warna hitam dan satu buah dompet warna hitam.

Di hadapan polisi, JA mengaku telah berjualan carnophen kurang lebih selama satu bulan, dengan harga per kotak di beli Rp500 ribu.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017