Tanjung (Antaranews Kalsel) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, tak bisa melayani pembuatan KTP elektronik karena blanko dari Kementerian Dalam Negeri belum tiba dan terpaksa menggunakan surat keterangan.


Seorang warga ibu kota Kabupaten Tabalong, Imansyah di Tanjung, Rabu, mengatakan, dirinya terpaksa menggunakan surat keterangan pengganti Kartu Tanda Penduduk karena pencetakan KTP-e terkendala bangkonya kosong.

"Surat keterangan pengganti KTP ini menurut Disdukcapil bisa digunakan untuk keperluan administrasi seperti mengurus BPJS, perbankan dan kepolisian," kata Imansyah.

Meski blanko kosong, Imansyah mengaku juga melakukan perekaman data KTP elektronik dan sudah terdata dalam database kependudukan Kabupaten Tabalong.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong, Husaini mengatakan, sejak 28 Juli 2017 hingga sekarang belum ada pengiriman blanko KTP-e dari Kementerian Dalam Negeri.

Karena itu Disdukcapil setempat menerbitkan surat keterangan pengganti KTP agar bisa digunakan untuk keperluan administrasi kependudukan.

"Kita sudah mengusulkan ke pusat sebanyak 4.000 blanko KTP-e, namun sampai sekarang belum terealisasi," ujar Husaini menjelaskan.

Meski hanya berupa surat keterangan, ungkap Husaini, warga bisa menggunakannya untuk kepentingan pemilu, pilkada (pemilukada, red), asuransi, BPJS, imigrasi hingga kepolisian.

Namun surat keterangan pengganti KTP yang diterbitkan Disdukcapil hanya berlaku enam bulan sejak diterbitkan.

Husaini menambahkan hingga saat ini jumlah blanko KTP-e yang sudah digunakan sebanyak 37.149 lembar dan yang sudah melakukan perekaman data sebanyak 159.525 orang.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017