"Sebanyak 2.000 blanko KTP-e dari Kemendagri kami terima pada 30 September," kata Sekertaris Disdukcapil Sukarti, Senin (2/10).
Dikatakan Sukarti, masyarakat yang sudah melakukan perekaman dan memegang kartu sementara yang akan mendapatkan KTP-e dari 2.000 keping blanko tersebut.
"Untuk masyarkat Tapin yang sudah melakukan perekaman data dan belum dapat blangko KTP-e sebanyak kurang lebih 4.000 jiwa," ujarnya.
Namun dikatakan Sukarti, hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan, dikarenakan Disdukcapil kembali akan menerima 2000 keping blangko KTP-e dari provinsi.
"In Sya Allah akan terpenuhi bagi masyarkat yang sudah melakukan perekaman data untuk menerima blangko KTP-e," ujarnya lagi.
Sukarti mengingatkan bahwa, blanko KTP-e berlaku seumur hidup, namun apabila ada perumahan data kependudukan, KTP-e wajib diperbaharui dengan blanko yang baru.
"Apabila KTP-e rusak, silahkan datang ke Disdukcapil dan akan segera kita ganti dengan yang baru selama persediaan blanko masih ada," pungkasnya.