Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsek Murung Pudak Polres Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan menangkap tiga orang diduga sebagai penyalahguna dan juga pengedar obat terlarang jenis Carnophen di kota setempat.


"Tiga pelaku yang ditangkap atas nama Puji Rahardjo alias Puji, Ariandi alias Ari dan Muhammad Aji Bintoro pada Selasa (12/9)," kata Wakapolres Tabalong Kompol Wildan Albert di Tanjung, Rabu.

Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku totalnya sebanyak 87 butir obat Carnophen.

Wildan menuturkan awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dalam kondisi mabuk di Hutan Kota Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Selanjutnya petugas yang dipimpin oleh Kapolsek Murung Pudak Iptu P Siregar mendatangi lokasi dan langsung mengamankan Puji.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 22 butir obat Carnophen. Pelaku sendiri mengaku sudah mengonsumsi delapan butir obat daftar G ilegal tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan membeli dari Ariandi kemudian petugas langsung menangkap yang bersangkutan dengan barang bukti 65 obat Carnophen.

Hasil keterangan Ari, obat didapat dari Aji Bintoro yang langsung juga diciduk di sebuah Rental Playstation Jalan IR PHM Noor Keluraan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

"Para pelaku dikenakan Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dari Badan POM," tutur alumni Akpol 2002 itu.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017