Kandangan, (Antaranews Kalsel ) - Dua Pengedar Sabu MA (50) dan SW (36) diamankan Tim Gabungan Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS), karena tertangkap tangan mengedarkan,menyimpan dan memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu.


Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasat Narkoba AKP Jatmika, di Kandangan, Selasa (12/9), mengatakan, dua pelaku baik MA dan SW di amankan di dua lokasi berbeda, namun penangkapan SW merupakan pengembangan penyelidikan dari penangkapan MA.

"MA ini mengakui mendapatkan pasokan sabu-sabu dari SW, MA mengkonsumsi sabu-sabu selama dua tahun dan untuk menjual baru 10 bulanan,"katanya.

Dijelaskan dia, MA ditangkap di rumahnya, Jalan Palantingan Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, MA menyimpan barang bukti di dalam sangkar burung yang digantung di depan rumahnya.

Barang bukti yang diamankan dari MA, antara lain nam paket Sabu-sabu dgn berat kotor 9,11 gram, terdiri dari dua paket besar dan empat  paket kecil, satu timbangan digital dan uang  sebesar Rp1.750.000, diduga hasil penjualan.

Juga ditemukan empat sendok kecil dari plastik, satu  pak plastik klip, satu buah dompet warna oranye, dua buah sangkar burung tempat menaruh sabu-sabu dan satu buah telepon genggam merek samsung warna silver.

Setelah  mengamankan dan memeriksa MA, tim gabungan dari Sat Narkoba dan Sat Intelkam langsung mendatangi warung milik SW, pemasok Sabu-sabu MA di Desa Bamban Utara, Kecamatan Angkinang.

SW, Perempuan warga Jalan Pihanin Raya, Desa Pihanin Raya, Kecamatan Daha Selatan ini tak berkutik saat diamankan dan mengaku hanya sebagai kurir dan baru melakoninya untuk tiga kali antar.

Dari tangan SW, polisi kembali berhasil mengamankan barang bukti Sabu-sabu dalam dua paket kecil, dengan berat kotor 1,27 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik MA dan SW beserta barang bukti, telah diamankan di Polres HSS untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017