Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Iwan Rusmali menyatakan, pihaknya makin terpacu ingin membuat peraturan daerah tentang larangan peredaran obat daftar G jenis zenith setelah kembali ditemukannya gudang penyimpanan obat terlarang itu senilai Rp43,6 miliar.
"Karena kondisinya sudah mengkhawatirkan peredaran obat zenith ini, harus segeranya diwujudkan rencana membuat Perda tentang larangan zenith ini," ujarnya di gedung dewan kota, Senin.
Menurut politisi Golkar ini, kenyataan adanya jutaan obat zenith siap edar tersimpan di daerah ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk pemerintah kota dan DPRD.
"Kita sangat mengapresiasi atas tindakan kepolisian daerah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat mengungkap peredaran besar obat ini," katanya.
Dikatakan dia, ditemukannya obat zenith dengan jumlah sangat besar, yakni sebanyak 436 koli atau sekitar 11.717.560 butir obat ilegal dengan jumlah nilai sebesar Rp43,6 miliar di sebuah gudang di Jalan Teluk Tairam, Banjarmasin Tengah, makin mengukuhkan Banjarmasin jadi pasar potenaial bagi obat terlarang ini.
"Sebab lebih tiga kali sudah kasus penggerebekan penyimpanan obat terlarang dengan jumlah fantastis ini di kota kita, hingga jadi berita nasional, ini harus diperangi betul agar peredarannya bisa hilang," tegas Iwan.
Sebab, kata dia, dengan hanya dijerat Undang-Undang Kesehatan atas peredaran obat ini, tentunya tidak maksimal pemberantasannya karena tidak ada sanksi berat layaknya narkoba.
"Kita berharap, dengan perda, sanksi bagi pengedarnya ini bisa dijerat berat dan ini dirasa bisa," tuturnya.
Iwan menyatakan, pihaknya akan melakukan penjajakan lebih dahulu untuk membuat raperdanya, yakni akan dikonsultasikan dengan semua lapisan masyarakat, utamanya akademisi.
"Sebab ini sudah genting bisa kita katakan, harus bisa dirumuskan tahun ini draf Raperda-nya, sebab banyak sekali warga kota kita yang jadi korban dirusak akibat menkonsumsi obat ini," paparnya.
Dia meminta, pihak berwajib untuk terus gencar melakukan operasi pemberantasan obat ini, termasuk juga narkoba, hingga generasi muda di daerah terselamatkan masa depannya.
"Sebab rata-rata penyalahgunaan obat daftar G dan narkoba di daerah ini masih usia remaja, harus segera ditangani," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Karena kondisinya sudah mengkhawatirkan peredaran obat zenith ini, harus segeranya diwujudkan rencana membuat Perda tentang larangan zenith ini," ujarnya di gedung dewan kota, Senin.
Menurut politisi Golkar ini, kenyataan adanya jutaan obat zenith siap edar tersimpan di daerah ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk pemerintah kota dan DPRD.
"Kita sangat mengapresiasi atas tindakan kepolisian daerah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat mengungkap peredaran besar obat ini," katanya.
Dikatakan dia, ditemukannya obat zenith dengan jumlah sangat besar, yakni sebanyak 436 koli atau sekitar 11.717.560 butir obat ilegal dengan jumlah nilai sebesar Rp43,6 miliar di sebuah gudang di Jalan Teluk Tairam, Banjarmasin Tengah, makin mengukuhkan Banjarmasin jadi pasar potenaial bagi obat terlarang ini.
"Sebab lebih tiga kali sudah kasus penggerebekan penyimpanan obat terlarang dengan jumlah fantastis ini di kota kita, hingga jadi berita nasional, ini harus diperangi betul agar peredarannya bisa hilang," tegas Iwan.
Sebab, kata dia, dengan hanya dijerat Undang-Undang Kesehatan atas peredaran obat ini, tentunya tidak maksimal pemberantasannya karena tidak ada sanksi berat layaknya narkoba.
"Kita berharap, dengan perda, sanksi bagi pengedarnya ini bisa dijerat berat dan ini dirasa bisa," tuturnya.
Iwan menyatakan, pihaknya akan melakukan penjajakan lebih dahulu untuk membuat raperdanya, yakni akan dikonsultasikan dengan semua lapisan masyarakat, utamanya akademisi.
"Sebab ini sudah genting bisa kita katakan, harus bisa dirumuskan tahun ini draf Raperda-nya, sebab banyak sekali warga kota kita yang jadi korban dirusak akibat menkonsumsi obat ini," paparnya.
Dia meminta, pihak berwajib untuk terus gencar melakukan operasi pemberantasan obat ini, termasuk juga narkoba, hingga generasi muda di daerah terselamatkan masa depannya.
"Sebab rata-rata penyalahgunaan obat daftar G dan narkoba di daerah ini masih usia remaja, harus segera ditangani," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017