Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala (DLH Batola), Kalimantan Selatan, mengusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batola Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2023 sampai 2053.

"Ini akan dijadikan sebagai sebuah pedoman bagi pembangunan dan pemantauan," ujar Kadis Lingkungan Hidup Batola Abdi Maulana, selepas rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Batola, di Gedung DPRD Batola, Rabu.

Pembangunan nantinya, sebut dia, berpedoman pada perda, agar berwawasan lingkungan dan setiap daerah diwajibkan memiliki aturan tersebut.

"Karena panjang penyusunannya, maka kita perlu penyusunan akademik dan segala macam. Penyusunan ini dilakukan dari tahun 2003 dan Alhamdullillah 2025 selesai dan mudah-mudahan menjadi perda," ucapnya.

Jadi nantinya, terang dia, kegiatan-kegiatan terkait lingkungan pedomannya adalah perda tersebut karena berdasarkan Undang-Undang No: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.     

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Batola Sarifuddin mengatakan, DLH Batola dan Bagian Hukum Setda Batola mengajukan draf Raperda RPPLH ke DPRD Batola.

"Dari draf raperda ini nanti akan ada masukan-masukan dari dinas lain yang ada hubungannya seperti BPBD," ungkap kader Partai Golkar Batola itu.

Dia mengapresiasi adanya usulan Raperda RPPLH tersebut, karena fungsinya berwawasan lingkungan untuk menata pembangunan perumahan, perusahaan, industri dan lainnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026