Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin, menangkap seorang ibu rumah tangga karena kedapatan sebagai penjual obat Zenith yang telah dicabut izin edarnya itu.

"Tertangkapnya ibu rumah tangga itu setelah sebelumnya kami amankan terlebih dahulu seorang pembelinya di kawasan Pelabuhan, kemudian kasusnya dikembangkan," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Kompol Susilawati di Banjarmasin, Sabtu.

Ia mengatakan, dari hasil pengembangan itulah maka polisi melakukan penangkapan terhadap wanita setengah baya itu pada Jumat (8/9) sore, sekitar pukul 16.00 WITA.

Dengan barang bukti yang ditemukan petugas di rumahnya sebanyak 400 butir obat Zenith merk Carnopen dan uang tunai Rp1.848.000, diduga hasil penjualan.

Alumni Akpol angkatan 2005 itu juga mengatakan, dari hasil penyidikan, pelaku diketahui bernama Rusnani alias Nani (40) Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Irian I Kel. Pasar Lama, Kec.Banjarmasin Tengah.

"Nani tidak dapat menyangkal lagi atas perbuatannya menjual Zenith karena kami telah menemukan barang bukti dan saksi atas kejahatan farmasi yang dia lakukan," ucap Srikandi Polresta Banjarmasin itu.

Kapolsek yang suka menggunakan hijab itu terus mengatakan atas perbuatan itu maka saat ini dirinya harus mempartanggungjawabkan di muka hukum.

Penyidikpun telah menetapkan status pelaku menjadi tersangka karena melanggar Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017