Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ahli waris pemilik tanah seluas 3.834 m2 sesuai Buku Tanah Nomor 14 Tahun 1966 mengharapkan bantuan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk bisa memediasi dan menyelesaikan permasalahan tanah waris tersebut.

Tanah waris tersebut digunakan sejak tahun 1993 untuk keperluan Pasar Kayuh Baimbai Kelayan B, Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, kata Rahmadi selaku juru bicara para ahli waris H. Saleh Bin H. Matarip dan H. Boestani Bin H. Agau kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat.

Ia mengatakan, pihaknya bersama seluruh keluarga telah lama mencoba menelusuri status tanah waris yang telah memiliki kekuatan hukum yang sah yakni berupa buku tanah atau sertifikat yang hingga kini aslinya masih belum ditemukan.

"Saya bersama keluarga pernah melakukan pengecekan ke Kantor BPN Banjarmasin dan dikatakan buku tanah itu masih atas nama orang tua kami, belum ada proses jual-beli atau balik nama kepada pihak lain," katanya yang juga sekaligus penerima surat kuasa untuk memproses pengurusan tanah waris tersebut.

Sekitar Agustus 2016 pihak keluarga pernah melayangkan surat kepada wali kota Banjarmasin untuk memohon untuk dapat mengembalikan hak atas nama waris pihaknya yang selama ini digunakan untuk aktivitas Pasar Kayuh Baimbai Kelayan Timur, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari wali kota.

Menurut dia, berdasarkan informasi beberapa anggota keluarga sekitar tahun 1993 tanah tersebut pernah

dikerjasamakan pemanfaatannya dengan pihak Kelurahan Kelayan Timur melalui Lurah H. Rahmadi dan dilanjutkan oleh Lurah H. Kasman untuk pembangunan pasar masyarakat yang dikelola bersama dengan LKMD atau dewan kelurahan.

H. Natsir Agus salah seorang anggota keluarga ahli waris, menurut Rahmadi mengatakan, untuk pembangunan

awal kios pasar membutuhkan dana maka akhirnya Buku Tanah Nomor 14 Tahun 1996 itu digadaikan kepada seseorang dan dananya dijadikan modal awal pembangunan kios.

Setelah kios-kios terbangun dan pengelolaan pasar mulai berjalan sebagian dananya digunakan untuk mencicil

pinjaman dana sampai lunas dan akhirnya Buku Tanah Nomor 14 Tahun 1966 itu diserahkan kepada pihak kelurahan dan pengelolaan pasar akhirnya dikendalikan oleh pihak LKMD Kelurahan Kelayan Timur hingga sekarang.

Untuk mengusut dan mencari Buku Tanah Nomor 14 Tahun 1966 yang asli, pihak ahli waris, kata Rahmadi juga

sempat melayangkan surat kepada Lurah Kelayan Timur pada Maret 2017 untuk mempertanyakan dan meminta agar pihak kelurahan dapat mengembalikannya kepada ahli waris yang berhak.

"Sama dengan surat kami kepada wali kota, surat kepada Lurah kelayan Timur juga tidak mendapat respon

atau tanggapan resmi untuk dapat mengembalikan Buku Tanah yang fotokopinya ada pada keluarga kami," katanya.

Menurut dia, pihak keluarga masih berharap penyelesaian kasus tanah waris tersebut dapat diselesaikan

secara musyawarah dengan mediasi melalui peran Pemkot Banjarmasin, sebelumnya nantinya mungkin sebagian pihak ahli waris ada menginginkan penyelesaian melalui jalur hukum.

Sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan langkah penyelesaian secara mediasi dan apabila terpaksa harus

menempuh jalur hukum, pihak keluarga telah merampungkan pembuatan silsilah keluarga H. Saleh Bin H. Matarip dan H. Boestani Bin H. Agau beserta Surat Keterangan Kewarisan yang telah ditandatangani para pihak yang berkepentingan dan berwenang.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017