Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Selama dua hari berturut-turut yaitu Rabu (6/9) dan Kamis (7/9),  Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS)  membekuk dua pengedar obat sedian farmasi tanpa izin, jenis Carnophen.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasat Narkoba AKP Jatmika di Kandangan, Jumat (8/9), mengatakan, kedua pelaku yang dibekuk yaitu SU (52) warga Desa Kaliring, Kecamatan Padang Batung dan HA (42) Warga Jalan Kurungan, Desa Bumi Berkat, Kecamatan Sungai Raya.

"Keduanya  dibekuk di dua lokasi yang berbeda, penangkapan dilakukan karena adanya informasi warga yang merasa resah, dengan maraknya peredaran obat sedian farmasi tanpa izin di lingkungan mereka,"katanya.

Dijelaskan dia, SU diamankan di perkebunan oleh anggota gabungan Sat Narkoba, Sat Intelkam Polres HSS bersama anggota Polsek Padang Batung, dipimpin oleh Kapolsek IPTU Imam Suryana.

Su yang berada di perkebunan, melihat kedatangan polisi langsung melarikan diri, lalu membuang obat jenis Carnophen di semak semak.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencarian barang bukti, ditemukan 97 butir obat jenis carnophen di simpan di plastik warna putih,"katanya.

Dari hasil interogasi terhadap SU, ia mengakui obat tersebut miliknya, dan sedian farmasi yang dijualnnya itu tidak memiliki ijin edar.

SU  dan barang bukti berupa obat Carnophen, uang Rp230 ribu, satu buah dompet  dan satu telepon genggam, di amankan ke Polsek Padang Batung.

Sementara itu, untuk HA ditangkap anggota gabungan Sat Res Narkoba dan Sat Intelkam Polres HSS saat berada dirumahnya dan berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan polisi.

"Dilakukan pencarian obat, ternyata diletakkan HA di belakang rumah, sedangkan uang hasil penjualan ditemukan di dalam dompet, yang berada di kantong celana pelaku, sebelah kiri bagian belakang,"katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari HA, antaralain, obat sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 280 butir, uang hasil penjualan sebesar Rp2.5 juta serta dua buah telepon genggam.

Kepada polisi, HA mengakui telah melakoni penjualan obat tanpa ijin ini baru sebulan, per keping dirinya mendapatkan untung Rp12 ribu.

Dengan keuntungan tak seberapa tersebut, HA akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan ditahan di Mapolres HSS untuk proses lebih lanjut.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017