Marabahan, (Antaranews Kalsel) -  Wakil Bupati Barito Kuala, Kalimantan Selatan H Mamun Kaderi menyampaikan tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) pada rapat paripurna di DPRD Batola, Jumat (8/9).

Ketiga Raperda disampaikan dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Anis Riduan tersebut masing-masing,  Raperda Pencabutan Retribusi Izin Gangguan pada Perda No. 13/ 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Selanjutnya, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Batola No. 11/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda tentang Barang Milik Daerah.

Wakil Bupati Ma’mun Kaderi menjelaskan, diajukannya Raperda Pencabutan Retribusi Perizinan Tertentu merupakan tindaklanjut atas ditetapkan Permendagri No. 19/2017 tentang Pencabutan Permendagri No. 27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22/2016 tentang Perubahan atas Permendagri No. 27/2009.  

Atas dasar itu, sebut mantan pimpinan DPRD Batola itu, maka beberapa ketentuan dalam Perda Batola No. 13/2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dicabut karena pungutan retribusi izin gangguan dinilai menghambat iklim investasi daerah.

Diajukannya Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Batola No.11/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, lanjut Mamun, untuk melakukan penyesuaian atau penambahan objek pungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa sewa pemakaian/pengguna keramba jaring apung, dan sewa pemakaian/penggunaan alat panen padi kombinasi besar, sedang, dan kecil.

Terkait diajukannya Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebut dia,  untuk meyikapi semakin berkembang dan kompleksnya dalam pengelolaan barang milik daerah agar dapat dikelola seara optimal.

Selain itu, jelas dia, untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No. 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada pasal 511 ayat (1) yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Perda yang berpedoman pada Permendagri ini.

Mamun berharap, ketiga Raperda yang diajukan dapat dibahas serta selanjutnya mendapatkan persetujuan DPRD.



Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017