Banjarmasin (Antaranews Kalsel ) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap dua pengedar Narkoba yang kerap bertransaksi di kawasan Kelayan kota setempat.


"Tersangka Fitriyandi alias Ifit (32) dan Risna Wati alias Lina (25) kami tangkap, Senin (4/9) sekitar pukul 13.45 WITA di Jalan Kelayan A, Gang Sejiran, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Rabu.

Terungkapnya bisnis Narkoba yang dikerjakan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang membawa sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, dipimpin Kasat Narkoba Kompol Hery Purwanto bersama anggotanya berhasil menemukan target dan langsung dilakukan penangkapan. Hasilnya, ditemukan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat netto 9, 56 gram.

"Narkoba jenis sabu-sabu disimpan dalam jaket warna hitam les kuning yang dikenakan tersangka laki-laki," ucap alumni Akpol 1993 itu.

Terus dikatakannya, atas temuan narkotika golongan I jenis sabu-sabu beratnya melebihi lima gram tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat 2 jo 132 Ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Anjar mengakui, peredaran Narkoba di kawasan Jalan Kelayan memang masih sangat rawan terjadi. Polisi pun terus melakukan penyelidikan untuk menangkap para pengedar.

"Kami imbau masyarakat setempat khususnya agar sama-sama turut serta memerangi Narkoba di lingkungannya dengan secara aktif memberikan informasi kepada polisi," tutur Kapolresta. ***2***

Riza Fahriza

(T.G007/B/R021/R021) 06-09-2017 18:19:59

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017