Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim gabungan Polresta Banjarmasin dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengamankan empat juta butir obat terlarang merek Zenith atau Carnophen di kota itu.

"Ada 300 koli Carnophen dan obat daftar G lainnya yang diperkirakan lebih kurang 4.000.000 juta butir, kami temukan tersimpan di sebuah ruko di samping Apotek Ami Wahab Jalan Teluk Tiram Darat," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengatakan, temuan jutaan butir obat terlarang tersebut berkat informasi masyarakat yang diduga ada gudang obat ilegal di tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian petugas gabungan dari Tim Bekantan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dan Badan POM melakukan penyelidikan bersama.

Terus dikatakannya, hasil penyelidikan itu pada Selasa (5/9) sekitar pukul 19.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di ruko samping Masjid Jami di Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin tersebut dan menemukan barang bukti yang sudah dicurigai menyimpan obat terlarang.

Berdasarkan keterangan sementara Wahab selaku pemilik apotek samping ruko yang digerebek, gudang farmasi tersebut telah dibeli oleh seseorang bernama Khaidir.

"Orang yang disebut-sebut itu diketahui saat ini telah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Banjarmasin," tutur Kapolresta.

Hingga kini, ungkap Anjar, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait temuan gudang Zenith itu. Termasuk menentukan siapa tersangka yang harus bertanggung jawab atas kepemilikan obat yang telah ditarik izin edarnya itu.

Video oleh: Latief Thohir

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017