Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Tersangka pencurian RI (20) Warga Jalan Dharma, Desa Wasah Hilir, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan,  dibekuk tim gabungan Polres HSS.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kapolsek Kandangan AKP Zaini Husni, di Kandangan, Jumat (1/9), mengatakan, RI dibekuk saat sedang bersantai bersama temannya, di  Taman Kota Kandangan, Rabu (30/8) pukul 21.30 wita.

"Tim gabungan yang berhasil membekuk RI berasal dari polsek kandangan bersama Unit Jatanras HSS Sat Intelkam Polres HSS, RI juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Barito Selatan (Buntok), Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam perkara pencurian dengan pemberatan,"katanya.

Dijelaskan dia, setelah dibekuk, dilakukan penggeledahan terhadap rumah, yang juga pondok kediaman  atau persembunyian  RI,  di Desa Sungai Kacil, Kecamatan Simpur, Kabupaten HSS.

Di rumah dan juga pondok persembunyian pelaku, ditemukan barang bukti berupa sarana dan beberapa alat pencongkel, yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan berupa, satu buah telepon genggam merk OPPO A 37  warna emas, satu buah Oppo A37F, Uang Rp1,5 Juta diduga hasil kejahatan, dua bilah obeng belah, dua bilah besi pencongkel, satu buah topi dan satu unit sepeda pancal.

Dari pengakuan RI, diketahui dia melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres HSS sebanyak delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan baru ada dua korban yang melaporkan.

"Dua  korban yang melapor yaitu, Wiliyanto asal Komplek Muara Banta, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Kandangan,  dan kedua Khairin, warga Kandangan Hulu, Kecamatan Kandangan, dengan kerugian total kedua korban tersebut, sebanyak Rp. 18.100.000," katanya.

Ia menghimbau kepada warga Kabupaten HSS lainnya, apabila mengalami tindak pidana pencurian, agar segera melaporkan ke Kantor Kepolisian terdekat, saat ini RI mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Kandangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017