Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Realisasi kenaikan penghasilan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menunggu keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) setempat.


Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Sekwan Kalimantan Selatan (Kalsel) H Antung Muhammad Rozaniansyah mengatakan itu di Banjarmasin, Rabu.

"Walau Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel yang mengatur kenaikan penghasilan mereka sudah disahkan, kami belum bisa merealisasi kenaikan penghasilan wakil rakyat tersebut," ujarnya.

"Pasalnya sesuai Perda itu sendiri, untuk realisasi kenaikan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Kalsel berdasarkan Pergub setempat," lanjutnya didampingi anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut, H Suripno Sumas.

Sedangkan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor lagi melaksanakan ibadah haji, meninggalkan Banjarmasin 24 Agustus lalu, demikian HAM Rozaniansyah.

Sementara itu, mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel Suripno Sumas dari Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan, pihaknya yang terpenting selesai melaksanakan tugas/amanah.

"Karena sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017, Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengatur kenaikan penghasilan pimpinan dan anggota dewan sudah harus ada paling lambat akhir Agustus 2017," tegasnya.

"Mengenai realisasi kenaikan penghasilan pimpinan dan anggota dewan tersebut kita tunggu saja Pergub sebagai peraturan pelaksanaan dari Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel," demikian Suripno.

Dalam Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel itu, selain mengatur penghasilan tetap, juga sejumlah tunjangan antara lain tunjangan transportasi, perumahan, kesehatan dan kegiatan kedewanan lain.

Namun besaran penghasilan/tunjungan tersebut berdasar Pergub setempat, dan sesuai PP 18/2017 harus berdasarkan kondisi/kemampuan keuangan daerah atau APBD setempat.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017