Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin Unit V Kendaraan Bermotor membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor antarprovinsi di Kota Banjarmasin dengan pelaku sebanyak tiga orang.


Kepala Satuan Reserse Polres Kota Banjarmasin AKP Andi Adnan SH Sik melalui Kepala Unit V Kendaraan Bermotor Ipda Safwan di Banjarmasin, Senin mengatakan, terbongkarnya sindikat itu hasil pengembangan dari pelaku penadah yang terlebih dahulu tertangkap.

Penangkapan terhadap tiga pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor dilakukan ditempat berbeda dikarenakan sindikat tersebut menjual hasil curian keprovinsi lain dengan sindikat mereka yang sudah ada.

Tiga pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor yang berhasil dibekuk diketahui berinisial MA warga Antasan Kecil Timur perannya sebagai pelaku utama, IY warga Kuin Utara perannya sebagai pencari pembeli motor curian dan SL warga Tabukan Barito Kuala perannya sebagai penadah.

"Kita akan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku yang sudah tertangkap hingga saat ini sudah lebih lima barang bukti yang sudah diamankan dari sindikat mereka," ucapnya.

Safwan menambahkan, untuk MA dibekuk di Teluk Tiram Banjarmasin pada Kamis (22/12) sekitar Pukul 15.30 Wita, SL dibekuk di di Desa Antar Jaya Barito Kuala Sabtu (24/12) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita, sedangkan IY sudah tertangkap lebih dahulu dan hasil pengembangan dari dia sehingga semua terbongkar.

Untuk MA dan IY merupakan residivis sindikat pencurian kendaraan bermotor dan hasil curian mereka jual ke daerah Kalteng dengan para penadah yang ada disana, saat ini penadah tersebut dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Ketiga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dalam rumah tahanan Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut dalam sebuah penyidikan oleh pihak penyidik dari Unit V Kendaraan Bermotor.

Hasil penyidikan sementara, untuk MA dijerat dengan pasal 363 KUHP karena sebagai pelaku pencurian dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan IY dan SL dijerat dengan pasal 480 KUHP karena diduga sebagai penadah dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, demikian Safwan.

MA mengakui melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua sudah lima kali dan semua itu dilakukan di wilayah Kota Banjarmasin dan hasilnya dijual ke daerah Kalteng.

"Saya mencuri motor itu bukan berencana dengan merusak kunci tapi saya mencuri motor apabila ada kunci yang tertinggal dimotor baru saya ambil dan bawa lari," katanya menceritakan modus pencurian yang dia lakukan.

SL juga mengakui bahwa dia membeli motor dari IY itu karena tidak mengetahui bahwa motor jenis roda dua itu adalah motor curian dan saat ditanya STNK motor terbakar.

"Motor yang saya beli itu sudah saya jual lagi kepada teman saya AZ seharga Rp 2.800.000 dan setelah itu saya tidak mengetahui motor yang dibayar AZ dengan cara cicilan," terangnya. (Gun/A)

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011