Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menegaskan hak keuangan dan administratif pimpinan, serta anggota dewan sudah harus diterapkan sejak diundangkannya peraturan tersebut.

"Prinsipnya, undang-undang atau peraturan harus sudah diberlakukan semenjak diundangkan," tegas Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif, Senin, usai mendampingi Komisi II dalam kunjungan kerja ke DPRD Kota Surabaya terkait implementasi PP Nomor 18/2017.

Dikatakannya, demikian halnya dengan kebijakan yang dilakukan Pemko Surabaya yang telah melaksanakan peraturan tersebut begitu Peraturan daerah disahkan sebagai implementasi dari PP No18 tersebut tanpa harus menunggu terbitnya Peraturan walikota (Perwali).

Diakui Arif, dalam rapat yang pernah digelar, ada dua pendapat berbeda yang salah satunya harus menunggu terbitnya Perbup sehubungan dengan disahkannya Perda tentang Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Namun menurutnya, yang lebih tepat adalah peraturan tersbeut sudah harus diberlakukan setelah diundangkan tanpa harus menunggu terbitnya Perbup, kecuali jika memang ada aturan lain yang tertuang dalam perda tersebut.

Artinya, sejak perda disahkan per 2 Agustus 2017, maka hak-hak keuangan pimpinan dan anggota dewan sudah harus diberlakukan, walaupun ternyata anggaran belum ada dan menunggu anggaran perubahan.

"Hal itu hanya masalah teknis, bisa saja sudah diberlakukan tapi nanti teknisnya bisa dirapel ketika anggaran sudah ada," jelas Arif.

Bersamaan itu sekaligus menunggu terbitnya Perbup yang mengatur mengenai teknis penerapannya. Sehingga Perbup juga tetap diperlukan sebagai acuan petunjuk pelaksanaan, tapi pemberlakuan tetap dihitung sejak aturan itu diundangkan.

Diketahui, Legislatif bersama Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengesahkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam forum sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah dan dihadiri segenap anggota serta Wakil Bupati Burhanudin dan jajarannya, Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru, Sukardi menjabarkan laporan akhir atas pembahasan Raperda tersebut.

"Raperda tentang Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kotabaru adalah Raperda diluar program pembentukan peraturan daerah dan sifatnya sangat mendesak dan sesegera mungkin untuk diparipurnakan menjadi peraturan daerah," jelas Sukardi.

Menurutnya, sesuai amanat dari peraturan pemerintah (PP) No18 tahun 2017, kemudian untuk mengimplementasikannya maka pemerintah daerah melalui program pembentukan paeraturan daerah segera membentuk dan menetapkan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017