Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) wilayah kerja Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, Kalsel, mengantisipasi masuknya Warga Negara Asing (WNA) ilegal di wilayah tersebut.

"Pengawasan rutin ini guna memastikan tidak adanya pelanggaran peraturan, khususnya peraturan keimigrasian serta mendukung penguatan perekonomian dengan kemudahan dan pemangkasan birokrasi izin masuk untuk berkegiatan bagi WNA," kata Kepala Kanim Batulicin Irdamsyah di Batulicin, Minggu.

Dia mengaku dari hasil pengawasan tersebut berdampak positif. Selain ada temuan yang perlu ditindaklanjuti, juga dikarenakan tim merupakan tim gabungan, maka pihaknya dapat saling memberikan informasi dan langsung memberikan masukan, peringatan dan pembinaan kepada perusahaan secara on the spot.

Terus dikatakannya, Timpora bekerja selama dua hari melakukan pemeriksaan beberapa perusahaan berdomisili di Tanah Bumbu, di antaranya Wahana Baratama Mining, Dharma Henwa, Cakrawala Langit Sejahtera, Arutmin dan Mitra Setia.

Sedangkan perusahaan berdomisili di Kotabaru ada tiga titik seperti Indonesia Bulk Terminal, Bumi Raya Investindo dan Korea Indonesia Forestry Corporation.

Untuk Timpora terdiri dari perwakilan beberapa instansi antara lain dari Kantor Kesbangpol, Disnakertrans, Kodim 1022, Polres dan BIN serta pengarah dari Kanwil Kemenkumham Kalsel Divisi Imigrasi yang diwakili Kabid Lalintalkim Arman Andrya dan Kasubid Inteldak Whasinton Nainggolan.

Irdamsyah juga menambahkan, ke depan kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala dengan spot yang bervariasi.

"Apabila ada masyarakat, hotel atau perusahaan yang ingin melaporkan keberadan WNA dapat melalui aplikasiapoa.imigrasi.go.id atau menghubungi ke nomor +62 821-3709-7999, yang pasti tugas pengawasan bukan hanya tugas instansi pemerintah tapi kepedulian segenap unsur masyarakatlah sebagai ujung tombak utama, pungkas Irdhamsyah.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017