Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Anggota gabungan dari Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) didukung Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil membekuk SU (28), pelaku penjambretan yang diburu selama ini.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, melalui Kasat Reskrim AKP Reza Bramantya, di Kandangan, Minggu (27/8), mengatakan, SU dibekuk di rumah kontrakannya, di Desa Pandawan, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST.

"SU mengaku melancarkan aksinya sebanyak delapan kali, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, untuk sementara ini yang mengadu ke pihak kami  baru sebanyak 4 orang," katanya.

Dijelaskan dia, SU merupakan warga Desa Karang Jawa,  Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS, diburu karena selama ini telah meresahkan warga di wilayah hukum Polres HSS, karena penjambretaan yang dilakukannya.

Adapun empat  TKP berdasarkan laporan korban, antara lain di  Simpang empat SMA Kandangan, Muara Banta 1, Muara Banta 2 dan Simpang tiga Kantor Samsat Kandangan.

Sementara empat TKP lainnya, diakui SU dilakukan di Jalan A. Yani, Desa Sungai Raya Selatan, Muara Banta Kelurahan Kandangan Kota, Jalan Teluk Mesjid Kecamatan Kandangan dan Jalan Jenderal Sudirman Desa Tibung Baru Kandangan.

"Saat ini terus dilakukan pengembangan, apakah masih ada barang bukti yang disimpan pelaku, begitupun bagi para korban penjambretan lainnya, diharapkan dapat juga dapat segera melaporkannya  kepada  kami,"katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari SU, berupa lima buah Handphone, buku tabungan, dompet dan sejumlah uang.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017