Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsek Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, berhasil menangkap dua pengedar obat terlarang merek Carnophen alias Zenith di kota setempat.

"Tersangka Abdul Karim alias Karim (24) dan Bahrani alias Ujik (23) ditangkap pada Kamis (24/8) sekitar pukul 22.00 WITA," kata Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kapolsek Tanjung Iptu K Purba di Tanjung, Sabtu.

Dia mengatakan, terungkapnya bisnis pelaku mengedarkan obat Carnophen itu, setelah petugas menerima informasi bahwa kedua tersangka sering bertransaksi melayani penjualan obat yang telah ditarik izin edarnya tersebut.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya di sebuah kontrakan di Jalan Ahmad Yani RT16 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

"Penangkapan dilakukan anggota Polsek Tanjung bersama dengan anggota Jatanras Polres Tabalong dan pelaku langsung mengakui sebagai pengedar obat Carnophen," ucap Purba.

Terus dikatakannya, dari penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti obat Carnophen sebanyak 12 keping atau 120 butir serta uang tunai sebesar Rp350.000.

Berdasarkan hasil introgasi, ungkap Purba, obat-obatan tersebut diperoleh tersangka dari seseorang bernama Upik yang berdomisili di Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

"Kami masih berupaya mencari DPO yang belum tertangkap itu, sedangkan kedua tersangka yang diketahui berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," tuturnya kepada Wartawan Antara.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017