DPRD Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, menyampaikan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) atas empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa sidang II rapat keempat tahun 2025/2026.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin menyampaikan laporan akhir keempat pansus meliputi Raperda tentang Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Raperda Penyelenggaraan Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro
"Dan Raperda Waralaba serta Perlindungan dan Pengelolaan Sungai " kata Awaludin di Kotabaru, Senin.
Ia menambahkan, terdapat koreksi dan masukan terhadap Raperda tentang PDAM, sehingga disepakati badan hukum Perusda menjadi Perumda Tirta Saijaan.
Baca juga: DPRD Kotabaru Paripurnakan Raperda APBD tahun 2026
Raperda Penyelenggaraan Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro telah melalui pembahasan dan mengkaji dan mengadakan rapat dengan pihak terkait bahwa pembahasan tentang Raperda tersebut disepakati dan dapat disahkan menjadi Perda Kabupaten Kotabaru.
Selanjutnya Raperda tentang Waralaba, setelah melakukan rapat dan kajian salah satu pembentukan waralaba di masyarakat maka pemkab segera menyesuaikan Raperda tentang Waralaba agar dapat diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat Kotabaru.
"Pansus dua mengoreksi hasil tentang waralaba dapat di putuskan menjadi perda," ujarnya.
Baca juga: DPRD Kotabaru terima 570 usulan masyarakat
Sedangkan Pansus tiga yang membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai juga telah melakukan kajian secara komprehensif maka dapat diputuskan menjadi Perda.
Pansus telah melakukan konsultasi dengan instansi terkait maka sudah selayaknya menjadi perda.
Setelah dilakukan penyampaian keempat raperda, seluruh anggota DPRD menyetujui untuk ditetapkan menjadi ketetapan DPRD.
Sementara itu, asisten dua bidang Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Murdianto, menyampaikan keempat raperda yang disahkan dan disepakati sebagai landasan pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan kebutuhan yang diperlukan untuk kepentingan masyarakat.
Editor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025