Marabahan, (Antaranerws Kalsel) -  Komisi V DPR-RI meninjau lokasi ambruknya jembatan penghubung Desa Bangkit Baru - Tanipah, Kecamatan Mandastana, Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
     
Rombongan yang datang berjumlah 20 orang tersebut  terdiri 12 anggota Komisi V dan  delapan dari eksekutif, termasuk Direktur Jembatan Ditjend Bina Marga Kementerian PUPR Iwan Zarkasi dan Basarnas.
     
Usai meninjau lokasi rombongan mengadakan pertemuan di kediaman Bupati Batola guna membahas penyebab serta langkah-langkah yang dilakukan terkait runtuhnya jembatan tersebut.
     
"Tujuan kunjungan kerja (kunker) kami ke Batola  yakni,  untuk memastikan apakah Undang-Undang No.2/ 2017 tentang Jasa Konstruksi yang baru diberlakukan sejak 12 Januari 2017 telah dilaksanakan," ujar  Ketua Komisi V DPR-RI Fary Djemy Francis, di Marabahan, Jumat (25/8).
     
Selain itu, sebut dia, untuk mendapatkan informasi terkait rencana pembentukan Panja Reservasi Jalan dan Jembatan Bentang Panjang.
     
Jembatan Tanipah, jelas dia, mungkin salah satu kasus yang akan didalami sekaligus untuk memastikan penyebab  kejadian yang baru pertama kali terjadi.
     
Terkait tentang ambruknya jembatan Bangkit Baru - Tanipah, Fary Djemy Francis menerangkan, sesuai dengan UU No. 2/ 2017 menyatakan  Menteri PUPR  harus menetapkan tim penilai ahli dalam waktu paling lambat 30 hari sejak diterimanya laporan.
     
Dia mengungkapkan,  sesuai pasal 2 UU No. 2/ 2017 menguraikan, tim ahli diberikan waktu selama 90 hari untuk menyelesaikan pekerjaannya.
     
Tim ahli yang ditunjuk, terang dia,  atas sertifikat kompetensi kerja pada jenjang jabatan ahli sesuai bangunan yang mengalami kegagalan.
     
Tugas tim ahli tersebut nantinya, lanjut dia, di antaranya akan menentukan penyebab kegagalan bangunan, menetapkan tingkat keruntuhan dan atau tingkat ruginya bangunan, menetapkan tiap yang bertanggungjawab atas kegagalan bangunan.
     
Selain itu, terang dia,  melaporkan kepada SKPD dan instansi yang mengeluarkan izin membangun serta memberikan rekomendasi kepada Menteri.
     
Ketua Komisi V DPR-RI itu mengakui, menerima laporan terdapat surat perjanjian kemufakatan dari kontraktor yang bersedia untuk memperbaiki atau membangun kembali berdasarkan rekomendasi balai.     
     
Namun, sebutnya, rekomendasi tersebut hanya berhak dikeluarkan dari tim ahli.
     
Dia mengharapkan, kepada pihak kabupaten dan balai untuk membuatkan surat ke kementerian agar mengirimkan pihak Ditjen Jasa Konstruksi dengan pihak aparat dalam rangka tindaklanjut prosedur pelaksanaan undang-undang.
    
Bupati Batola H Hasanuddin Murad menyatakan,  berusaha mengikuti prosedur sesuai ketentuan dari pelaksanaan UU No.2 /2017 tentang Jasa Konstruksi.
     
Dengan berkoordinasi Balai Besar Wilayah XI Banjarmasin, Bupati mengungkapkan, bersedia mengirimkan pemberitahun serta permohonan ke Menteri PUPR dalam rangka penyediaan tim ahli serta langkah-langkah lainnya.
     
Terkait pembuatan jembatan darurat untuk kelancaran transportasi masyarakat, mantan anggota Komisi V DPR-RI itu menyatakan, dalam waktu segera akan membangunkannya.
     
"Insya Allah dalam waktu segera kita akan buatkan jembatan darurat disamping jembatan yang ambruk. Paling tidak untuk kendaraan roda dua bisa lewat," demikian tandasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017